Pajak Mati Pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemiliknya untuk dibayarkan. Kewajiban ini hanya dibayarkan satu tahun sekali dengan masa aktif satu tahun pula. Kendaraan dengan status BPKB dan stnk sudah nama sendiri (nama pemilik) atau belum tetap wajib membayar pajaknya. Motor, mobil, truk, pick up dan jenis kendaraan lainnya tetap menjadi kewajiban pemiliknya untuk membayar pajak. Dalam hal kredit pinjaman pun pajak kendaraan diwajibkan dalam keadaan aktif atau hidup. Lalu bagaimana pengajuan pinjaman gadai BPKB pajak mati baik itu motor atau pun mobil?? Gadai BPKB pajak mati tetap bisa dilakukan bahkan dicairkan. Memang dalam pengajuannya kredit pinjaman jenis ini pajak kendaraan diwajibkan dalam keadaan hidup atau aktif. Namun begitu pengajuan pinjaman BPKB pajak dalam keadaan mati tetap bisa diproses dan bahkan dicairkan. Biasanya begitu pengajuan sudah approvel dan tinggal pencairan saja barulah calon nasabah diminta untuk mengaktifkan atau membayar pajak ter